a. bahwa untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi agar tercipta birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas, perlu disusun peta jalan reformasi birokrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.