a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jawa Timur; b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jawa Timur telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3416/M.PAN-RB/10/2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jawa Timur; www.peraturan.go.id 2015, No.1795 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.