a. bahwa untuk memperoleh data penelitian yang akurat dan melakukan pengukuran kinerja penelitian serta pengelolaan penelitian yang efektif dan efisien, perlu dibangun dan dikembangkan sistem informasi penelitian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Sistem Informasi Penelitian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.