bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Cara Penyusunan Prioritas Riset Nasional dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.