a. bahwa untuk mewujudkan kinerja pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan anggaran dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; www.peraturan.go.id 2016, No.922 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.