a. bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan pada lembaga penelitian dan pengembangan dan perguruan tinggi menghasilkan aset tak berwujud berupa paten yang memiliki potensi manfaat ekonomi dan harus dikelola; b. bahwa untuk menghitung nilai dan melakukan penatausahaan berupa paten di lembaga penelitian dan pengembangan dan perguruan tinggi, perlu menyusun pedoman penghitungan nilai dan penatausahaan aset tak berwujud berupa paten di lembaga penelitian dan pengembangan dan perguruan tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud berupa Paten di www.peraturan.go.id 2019, No. 1427 -2- Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.