a. bahwa dalam rangka pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada satuan kerja di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu mengatur mengenai pejabat perbendaharaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pejabat Perbendaharaan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.