a. bahwa untuk menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Terbuka sesuai usul penataan organisasi dan tata kerja Universitas Terbuka yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat b/903/M.KT.01/2018, perlu mengubah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2107 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka; www.peraturan.go.id 2019, No.490 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.