a. bahwa untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi lulusan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan akses pendidikan tinggi, serta untuk menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, perlu menyelenggarakan afirmasi pendidikan tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Afirmasi Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.