a. bahwa ketentuan pelaksanaan seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dipandang dapat mengurangi otonomi pengelolaan perguruan tinggi negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016, perlu disesuaikan dengan kebutuhan perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang www.peraturan.go.id 2017, No.576 -2- Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.