bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 25 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.