bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Dewan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.