a. bahwa untuk kebutuhan pengembangan organisasi dan percepatan pelaksanaan tugas organisasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor B/1005/M.KT.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan www.peraturan.go.id 2019, No.238 -2- Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.