bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/67/2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; www.peraturan.go.id 2018, No.948 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.