a. bahwa dalam rangka menyempurnakan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Siliwangi, perlu mengubah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.