a. bahwa untuk melaksanakan penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil, perlu dilaksanakan analisis beban kerja jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.