a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh; b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1229/M.PAN-RB/03/2016 tanggal 8 Maret 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.