a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib memiliki statuta; b. bahwa untuk memfasilitasi perguruan tinggi swasta dalam menyusun statuta, perlu menerbitkan pedoman tata cara penyusunan statuta perguruan tinggi swasta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.