a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.