a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kementerian Riset dan Teknologi, perlu upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara; b. bahwa untuk terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara di Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur pengendalian terhadap gratifikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Riset dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.