a. bahwa untuk mencapai ketahanan energi, Pemerintah telah menetapkan pada Tahun 2025 untuk peran Energi Baru dan Energi Terbarukan harus mencapai minimum 23% (dua puluh tiga persen) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan pada Tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sepanjang nilai keekonomiannya terpenuhi; b. bahwa untuk mencapai ketahanan energi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan kemanfaatan infrastuktur sumber daya air melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam rangka penyediaan infrastruktur berupa pembangunan www.peraturan.go.id 2016, No.380 -2- Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro; c. bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat mengatur tata cara pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana sesuai dengan kewenangan masing-masing; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Pemanfaatan Infrastruktur Sumber Daya Air untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.