a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu pengaturan untuk optimalisasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Pekerjaan Umum; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang efektif, tertib, dan terpadu, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Pekerjaan Umum; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur sehingga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.