a. Bahwa dalam rangka keberlangsungan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, serta untuk menetapkan Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Tenaga Honorer, sehingga perlu diatur lebih lanjut tentang pembayarannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.