a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan Pengatur Jalan Tol yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2008, perlu dilakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tugas serta fungsi Badan Pengatur Jalan Tol; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.