a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berdasarkan objek penerimaan negara bukan pajak diatur melalui undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri setelah penerbitan surat persetujuan atas penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak oleh pimpinan instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, perlu menetapkan pemberlakuan tarif tol awal jalan tol; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik negara bersumber dari pemerintah, pemerintah dapat mengenakan tarif tol kepada pengguna jalan tol; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pendapatan yang bersumber dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak; e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2F Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, pemerintah dapat mengenakan tarif tol kepada pengguna jalan tol dan pendapatan tol selama masa pembayaran berkala berbasis layanan disetorkan oleh PT Hutama - 2 - Karya (Persero) kepada pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penetapan Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.