a. bahwa untuk menunjang terselenggaranya tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diperlukan alat angkutan bermotor, baik berupa kendaraan jabatan, kendaraan operasional, dan kendaraan fungsional sesuai dengan kebutuhan; b. bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pengguna barang mempunyai wewenang dan tanggung jawab penggunaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; c. bahwa untuk mendukung keberlangsungan alat angkutan bermotor dapat berfungsi secara optimal, dan dilaksanakan secara tertib, diperlukan tata kelola alat angkutan bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.