a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (7) PeraturanPemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan untuk terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, pengguna sumber daya air yang menerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat, wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh; b. bahwa kegiatan usaha air minum, kegiatan usaha industri, kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga air, dan kegiatan usaha pertanian saat ini 2014, No.1304 2 merupakan kegiatan utama dalam penggunaan sumber daya air; c. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air melalui Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut dan menerima biaya jasa pengelolaan sumber daya air atas kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Pengelola Sumber Daya Air dalam menghitung biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menyusun pedoman penghitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, Dan Kegiatan Usaha Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.