a. bahwa dengan telah diberlakukan ketentuan yang mengatur penjaminan kerugian yang disebabkan oleh Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship serta terdapat ketentuan baru yang harus diatur maka perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PPRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013; 2014, No.1235 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.