a. bahwa dalam rangka mengatasi keterbatasan lahan di permukaan bumi, mewujudkan keterpaduan antarkegiatan, serta menjaga dan meningkatkan kualitas ruang dan kelestarian lingkungan diperlukan optimalisasi pemanfaatan ruang di dalam bumi; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan ruang di dalam bumi diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang di dalam bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.