a. bahwa pelaksanaan industri olahraga dilakukan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga serta diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi nasional dan kemandirian bangsa serta daya saing global; b. bahwa perkembangan industri olahraga di Indonesia menunjukkan dinamika dan kebutuhan masyarakat terhadap produk, jasa, kegiatan, prasarana, dan ekonomi olahraga yang semakin meningkat; c. bahwa untuk memberikan landasan hukum pelaksanan industri olahraga yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, dan/atau masyarakat serta untuk mewujudkan kepastian hukum, keterpaduan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengembangan industri olahraga, perlu dilakukan penataan kembali pengaturan yang komprehensif, terintegrasi, dan mudah diakses melalui penggabungan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengatur mengenai industri olahraga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Industri Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.