a. bahwa untuk optimalisasi dan akselerasi pelaksanaan tugas tim Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Standar Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi Serta Pemberian Penghasilan dan Fasilitas Kepada Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Standar Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi Serta Pemberian Penghasilan dan Fasilitas Kepada Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi; 2019, No.1448 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.