bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan ketentuan Pasal 86 ayat (1), dan Pasal 89 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Gedung Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.