a. bahwa pembangunan keolahragaan berkontribusi besar bagi keberhasilan pembangunan nasional dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya, serta berperan penting dalam membentuk gaya hidup sehat dan aktif masyarakat, sehingga pemerintah berkewajiban menjamin terselenggaranya pembudayaan olahraga yang menghormati martabat manusia, meningkatkan kualitas hidup, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; b. bahwa pembudayaan olahraga diselenggarakan melalui olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai karakter, membentuk peserta didik dan masyarakat yang berpartisipasi aktif berolahraga, berkarakter unggul, memiliki kecakapan gerak dan tingkat kebugaran jasmani yang baik, serta mewujudkan masyarakat yang gemar berolahraga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga perlu penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat yang sistematis, terencana, terukur, dan berkelanjutan; c. bahwa ketentuan mengenai indeks pembangunan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat, serta pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan yang diatur dalam berbagai peraturan menteri pemuda dan olahraga perlu dilakukan penataan kembali dalam satu pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi, guna mewujudkan kepastian hukum, keterpaduan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pembudayaan Olahraga; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.