a. bahwa dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa penyesuaian jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.