a. bahwa untuk mendukung upaya percepatan pembangunan persepakbolaan nasional, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola yang layak; b. bahwa untuk menjamin kelayakan prasarana dan sarana olahraga sepak bola stadion dan lapangan sepak bola sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standar prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan berwenang menetapkan standar nasional keolahragaan mencakup standar prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola; 2021, No.1464 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.