a. bahwa pengibaran Bendera Pusaka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, sebagai momentum sejarah yang harus diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia; b. bahwa untuk menumbuhkan dan memantapkan nilai- nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, serta rela berkorban untuk bangsa dan Negara, pengibaran Bendera Pusaka dilakukan oleh putra putri terbaik dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka; c. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 0033 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera www.peraturan.go.id 2015, No.317 2 Pusaka perlu mencantumkan secara utuh landasan historis dan sistem seleksi yang mampu mencetak anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang berkualitas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.