bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Pihak Tertentu dengan Kriteria Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.