bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.