a. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga perlu dicabut; b. bahwa memperhatikan personil dan tata kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang sangat dinamis, dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, sehingga perlu ditetapkan melalui Keputusan Menteri; 2020, No. 368 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.