a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan sebagai tindak lanjut Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B- PK.02.09/12/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, perlu menetapkan jadwal retensi arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.