a. bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan tekad untuk semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengatur ketentuan mengenai logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan penggunaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.