a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan dekonsentrasi dan pengelolaan dana dekonsentrasi, perlu dilakukan perubahan terhadap program kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi perlu diubah; www.peraturan.go.id 2021, No.1306 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.