a. bahwa untuk meningkatkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi serta memberikan kepastian pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu dilakukan perubahan atas proses bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.