a. bahwa untuk membangun dan meningkatkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilaksanakan pelayanan kepemudaan melalui kemitraan khususnya pada tingkat internasional; b. bahwa kemitraan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan melalui pengiriman delegasi pemuda pada berbagai forum kepemudaan internasional; c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pengiriman delegasi pemuda pada forum kepemudaan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Pemuda dan Olahraga mengatur pedoman pengiriman delegasi pada forum kepemudaan internasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga 2022, No. 121 -2- tentang Pedoman Pengiriman Delegasi pada Forum Kepemudaan Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.