a. bahwa dalam rangka mempertegas komitmen Menteri Pemuda dan Olahraga untuk lebih meningkatkan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa agar peran dan kedudukan Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga yang salah satunya untuk memastikan pengelolaan Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga telah dilakukan secara sehat, serta sejalan dengan best practice management yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam menentukan kriteria evaluasi efektivitas pengendalian internal di Kementerian/ Lembaga; www.peraturan.go.id 2017, No.150 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.