a. bahwa dalam rangka Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi untuk menuju birokrasi yang bersih, akuntabel, dan birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2015 - 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.