a. bahwa pemuda Indonesia merupakan aktor strategis dalam pembangunan bangsa, mengingat pemuda dapat menjadi subyek dan partner pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan agar mampu merespon problema sosial kepemudaan dengan intervensi peningkatan kapasitas tenaga kepemudaan nonformal yang mampu bersaing di era pasar bebas; b. bahwa pelatihan kepemudaan nonformal bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemuda sehingga pemuda menjadi individu yang memiliki kompetensi, kepedulian sosial, kemampuan dan komitmen yang tinggi serta aktif di dalam kegiatan fasilitasi kepemudaan sebagai tenaga kepemudaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Umum Penyusunan Kurikulum Tenaga Kepemudaan Nonformal; www.peraturan.go.id 2016, No. 1507 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.