a. bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga keolahragaan khususnya pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, perlu mengatur standar kompetensi tenaga keolahragaan pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.