a. bahwa dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada instansi pemerintah di bidang pemuda dan olahraga, dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pelatihan keolahragaan yang profesional dan kompeten; b. bahwa untuk menjamin keselarasan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang pelatihan keolahragaan, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam menghitung kebutuhan jumlah dan jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional 2021, No. 966 -2- Pelatih Olahraga dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga wajib menyusun pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.