a. bahwa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan pedoman tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.